Jumat, 14 Oktober 2011

tujuan dan fungsi koperasi


TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI

  Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset - aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
 Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.    Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit),
2.    Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), dan
3.    Meminimumkan biaya (minimize profit).
    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).        Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

   Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut :
·         Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·         Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·         Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
     
Kegiatan Usaha Koperasi
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
1.    Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.    Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
1.    Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a.    unit usaha simpan pinjam,
b.    perdagangan umum,
c.    perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya,
d.    kontraktor dan konsultan bangunan,
e.    penerbitan dan percetakan,
f.     agrobisnis dan agroindustri,
g.    jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan,
h.    jasa telekomunikasi umum,
i.      jasa teknologi informasi,
j.      biro jasa,
k.    jasa pengiriman barang,
l.      jasa transportasi,
m.   jasa pemasaran umum,
n.    jasa perbaikan kendaraan dan elektronik,
o.    jasa pengembangan dan konsultan olahraga,
p.    event organizer,
q.    kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK),
r.     klinik kesehatan dan apotek, dan
s.    desain grafis dan galeri seni.
2.    Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
3.    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4.    Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
5.    Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

SUMBER :
google

bentuk organisasi koperasi


Bentuk Organisasi Koperasi:
Bentuk Organisasi Menurut para ahli.
Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota:
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  •  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
-  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

SUMBER :
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/

pengertian dan prinsip koperasi


Pengertian dan Prinsip Koperasi

1. Kemukakan 6 definisi koperasi, 3 diantaranya menurut Sagimun, UU Koperasi th 1992, dan menurut Ropke.

Jawab :

1. Menurut Sagimun

Didalam ilmu ekonomi arti atau batasan (definisi) koperasi ialah Suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan (badan hukum) dengan jalan bekerjasama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota – anggotanya. Misalnya, bersama – sama menyelenggarakan produksi ( koperasi produksi ), bersama – sama menyelenggarakan pembelian, penjualan, simpan pinjam atau pengkreditan dan lain-lain.

2. UU RI No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
·         Perkoperasian adalah segala sesuaru yang menyangkut kehidupan koperasi.
·         Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang – seorang.
·         Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
·         Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita – cita bersama koperasi.

3. International cooperative alliiance ( ICA )

dalam buku the coperative principles karangan P.E, Weeramen membverikan definisi sebagai berikut :
" koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengnan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi."

4. Calver

dalam bukunya The Law and Principles of Cooperation memberikan definisi koperasi sebagai berikut, " Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing – masing."



5. Drs. A. Chaniago

dalam bukunya Perkopersian Indonesia memberikan definisi sebagai berikut, " Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. "

6. Menurut Ropke

Koperasi adalah suatu subjek yang akan menjadi bahan perdebatan panjang (berkelanjutan) di antara para ahli sosial, yang tidak saja tergantung pada tradisi penelitian maupun tujuaan yang berbeda, tetapi juga karena tidak adanya definisi yang benar atau sejati bagi seluruh maksud/tujuan ilmiah itu.

2. Jelaskan kenapa Ropke berpendapat bahwa definisi yang dikemukakannya lebih baik dibandingkan definisi sebelumnya.

Jawab :

Ropke berpendapat bahwa definisi yang dikemukakannya lebih baik dibandingkan definisi sebelumnya dikarenakan bahwa Ropke mengambil beberapa definisi dari berbagai sumber. Sumber yang diambil diantaranya yaitu International Cooperative alliance ( ICA ) dalam buku The Cooperative principles, Calvert dalam bukunya The Law and prinsiples of Cooperation, UU Koperasi India th 1904 yang diperbarui th 1912, Drs. A. Chaniago dalam bukunya Perkoperasian Indonesia, dan yang terakhir dari UU No. 12 th 1967, tentang Pokok – pokok perkoperasian yang berlaku sampai sekarang. Berbagai definisi dari beberapa sumber ini ada kesamaannya sehingga gambaran tentang adanya kesatuan diantara perbedaan – perbedaan tersebut akhirnya diperoleh dan mencari penyebab apa yang dapat menyatukan atau terpadunya definisi tersebut sehingga definisi tersebut menjadi satu pengertian yang utuh.

3. Bila diperhatikan definisi – definisi diatas, antara satu dan lain definisi tidaklah sama, tetapi bila dicermati dengan hati – hati maka diantara definisi tersebut terdapat kesamaan, dan kesamaan tersebut dapat disebut sebagai karakteristik koperasi. Kemukakanlah kesamaan tersebut.

Jawab :

·         Koperasi adalah organisasi dari orang-orang yang didalam UU No. 12 tahun 1967 disebut sebagai kumpulan orang – orang.
·         Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang – orang berkumpul bukan untuk menyatukan modal atau uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
·         Koperasi adalah perusahaan yan g harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masayarakat lingkungannya.
·         Koperasi aadalah perusahaan yang didukung oleh orang – orang sebagai anggotanya menghimpun kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada.
·         Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya ia juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan.

4. Kemukakanlah implikasi dari masing – masing karakteristik tersebut dalam mengelola dan mengembangkan koperasi.

Jawab :

Koperasi adalah organisasi dari orang-orang yang didalam UU No. 12 tahun 1967 disebut sebagai kumpulan orang – orang.

Mereka berkumpul karena mempunyai kesamaan kebutuhan ekonomi yang ingin dipenuhi, maka mereka membentuk perusahaan yang dikelola secara bersama. Itulah sebabnya banyak yang beranggapan bahwa koperasi berwajah ganda, yaitu sebagai kumpulan orang – orang yang sekaligus merupakan sebuah perusahaan bersama. Hal seperti itu akan menciptakan hub ungan yang diatur dalam aturan hubungan oraganisasi antara anggota dan juga akan tercipta hubungan antar manusia yang ada, baik secara sifat manusiawi maupun bersifat kodrati.

Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang – orang berkumpul bukan untuk menyatukan modal atau uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.

Apabila dalam memenuhi kebutuhan ekonomi tersebut akhirnya diperoleh sisa hasil usaha atau keuntungan maka keuntungan tersebut akan dipergunakan untuk membiayai kelangsungan hidupo koperasi, bukan untuk memperoleh keuntungan semata – mata. Hal tersebut tercermin dalam keanggotaaan koperasi yang menyatakan bahwa masuknya seseorang menjadi anggota koperasi bukan atas dasar kesanggupan membayar simpanan pokok, simpanan wajib dsb, melainkan adalah atas dasar dorongan kepentingan ekonomi masyarakat lingkungannya.

Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.

Operasinya bukan merupakan sebuah perusahaan yang harus memberikan pelayanaan kepada umum dan bukan pula sebagai perusahaan yang semata – mata mencari keuntungan. Operasi koperasi sebagai perusahaan yang berintikan orang – orang adalah perpaduan aspek pelayanan dengan pencarian keuntungan. Oleh karena itu dalam pengelolaannya dan dalam manajemennya, koperasi harus berusaha membatasi pemerasan tenaga manusia lain demi kepentingan sendiri demikian juga dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan harus dilaksanakans secara demokratis.

Koperasi aadalah perusahaan yang didukung oleh orang – orang sebagai anggotanya menghimpun kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada.

Kebutuhan bersama dari berbagi bidang tersebut merupakan dasar pembentukan koperasi menurut jebisnya. Koperasi yang menghimpun seluruh kegiatan usaha itu dinamakan Koperasi Aneka Usaha yang kadang – kadang berbeda kepentingannya antara kelompok yang satu antara kelopmpok yasng lainnya. Meskipun demikian, dalam koperasi mereka dapat bersatu sebagai sesama manusia. Kepentingan yang berbeda itu disatukan kedalam kelompok yang lebih besar, yaiotu kelompok koperasi sebagai satu keluarga yang mempunyai kepentingan yang lebih besar dan sama yaitu keadilan.

Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya ia juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan.

Jadi, selain memenuhi kebutuhan anggotanya, koperasi juga berfungsi sebagai alat untuk mensukseskan sesuatu program pembangunan, baik program pembangunan darti kalangan masyarakat sendiri maupun yang diprakarsai oleh pemerintah.

5 Kemukakanlah alasan atau dasar – dasar kenapa koperasi Rochdale adalah koperasi yang pertama kali didunia, walaupun sebelum tahun kelahiran koperasi ini ( 1844 ) sudah ada juga kelembagaan yang disebut sebagai koperasi.

Jawab :

Serangkaian prinsip yang sering dikemukakan, adalah tujuh prinsip koperasi yang dikembangkan oleh koperasi modern " pertama " yang didirikan tahun 1844 oleh 28 orang pekerja lancashire di Rochdale. Prinsip – prinsip tersebut masih menjadi dasar ( basis ) dari gerakan koperasi international, yaitu :

·         Open membership ( keanggotaan terbuka )
·         One member, one vote ( satu anggota, satu suara )
·         Limited return on capital ( pengembalian bunga yang terbatas atas modal )
·         Alocation of surplus in proportion to member transaction ( alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota )
·         Cash trading ( penjualan tunai )
·         Stress on education ( menekan pada unsur pendidikan )
·         Relogious and politycal neutrality ( netral dalam hal agama dan politik )

Walaupun seluruh prinsip – prinsip Rochdale dihilangkan, tetapi kita masih dapat memberikan karakteristik bagi suatu organisasi menurut kriteria lainnya ( kriteria identitas ) dimana para pemiliknya identik dengan pengguna jasanya, sebagai " koperasi ". Apa yang dapat diinformasikan oleh prinsip – prinsip ini kepada kita merupakan pedoman atau norma – norma, atau nilai – nilai ( property right ) yang sering kali atau harus memberikan pedoman kegiatan – kegiatan organisasi yang disebut koperasi itu sendiri.
Para pakar baik praktisi maupun ahli ( akademis ) ilmu koperasi, telah memakai prinsip – prinsip Rochdale maupun prinsip – prinsip lainnya untuk mendefinisikan koperasi yang asli, atau benar, atau sejati itu, dan bagaimana mengevaluasi kinerja koperasi tersebut. Mereka telah menjadikan prinsip – prinsip tersebut sebagai suatu alat utama dari kebijakannya yang menyangkut manajemen koperasi baik secar mikro maupun makro, bahkan sering membuat prekondisi bagi keberhasilan koperasi tersebut.

6 Pada awal koperasi Rochdale didirikan yang pertamakali dirumuskan oleh para pendirinya tidaklah merumuskan prinsip atau sendi dasar pelaksanaan kegiatan! a. Kemukakan dan jelaskan apa yang lebih dahulu dirumuskan oleh para pendiri tersebut.

Jawab :

Yang lebih dahulu dirumuskan oleh para pendiri Rochdale ini adalah menetapkan tujuan usaha koperasi yang harus dicapai oleh perkumpulan itu. Adapaun usaha yang dilakukan oleh koperasi itu adalah sebagai berikut :

·         Membangun sebuah toko untuk menyalurkan bareang – barang yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
·         Mendirkan rumah tempat tinggal yang memenuhi syarat kesehatan untuk memperbaiki lingkungan hidup anggotanya.
·         Mendirkan pabrik untuk memproduksi barang yang jenisnya ditentukan oleh koperasi dengan mempekerjakan para anggota yang tidak mempunyai pekerjaan
·         Membeli tanah untuk digarap oleh anggota yang dikeluarkan atau diberhentikan dari tempatnya bekerja
·         Segera setelah koperasi lancar dalam menjalankan usahanya, maka koperasi akan memproduksi barang, menjual barang, dan mengadkan pendidikan khusus tentang cara mengelola koperasi.
Demikianlah kegiatan usaha koperasi Rochdale yang bertujuan agar oraganisasi koperasi mampu berdiri sendiri dengan mengutamakan kepentingan seluruh anggotanya.

b. Jelaskan apa yang terjadi dan yang dilaksanakan sehingga akhirnya muncul apa yang dikenal dengan prinsip Rochdale.

Jawab :

Untuk mencapai tujuan itu ditentukanlah peraturan yang harus dipatuhi didalm menjalankan usaha ekonomi koperasi. Peraturan tersebut dibuat oleh orang –orang yang belum berpengalaman dalam bidang ekonomi. Dalam rangka merealisasikan tujuan usaha tersebut ada beberapa atauran usaha yang dilakukan sebagai berikut :
·         Didalam menjalakan atau mengelola koperasi harus dilakukan secara demokrtatis atas persetujuan rapat anggota.
·         Laporan pemeriksaan keuangan koperasai harus disampaikan dalam rapat anggota
·          Jika terjadi perbedaan pendapat didalam rapat anggota harus ada pendamai yanbg diambil dari kalangan luar yang dipilih oleh anggota koperasi
·         Perdagangan tidak boleh dilakukan dalam bentuk kredit. Apabila pengurus melakukan hal itu harus dikenakan sanksi oleh koperasi
·         Jika ada kelebihan keuntungan harus dibagi – bagikan keoada setiap anggota sesuai dengan jumlah uang yang dibelanjakan ditoko koperasi.
·         Ada sembilan peraturan yang berkaitan dengan kasir, 3 diantaranya berbunyi.

1.      penjual tugasnya hanya menimbang, mengukur dan menyerahkan barangnya.
2.      kasir menerima pembayaran debngan memberikan tanda terima uang tersebut kepada pembeli dan menyimpan tembusannya
3.      sekretaris menerima seleruh daftar pembelian pada setiap rapat mingguan supaya dapat mengetahui berapa banyak anggota yang membeli yang nantinya mendapatkan pembagian sisa hasil usaha atau keuntungan.

c. Kemukakan Prinsip Rochdale!

Jawab :

“koperasi pada saat ini tidak ingin ikut campur dengan berbagai urusan perbedaan politik dan agama anggotanya tetap hanya mengurusi kesamaan kepentingan dengan menyatukan peralatan, energi, dan kemampuan dari seluruh anggotanya untuk kepentingan bersama dengan dasar kerja sebagai berikut:
1.      Modal usaha harus dapat dipenuhi oleh anggota sendiri dengan adanya bunga yang tetap.
2.      Persediaan barang ayang akan dijual kepada anggota hanya bermutu baik saja.
3.      Barang yang dijual kepada para anggota harus dengan timbangan dan ukuran yang benar saja.
4.      Barang yang dijual kepada para anggota harus mengikuti harga pasar dan tidak boleh dilakukan secara kredit.
5.      Keuntungan harus dibagi-bagikan kepada anggota secara seimbang dengan jumlah pembelian barang.prinsip mengelola usaha dengan satu orang satu suara dan kesamaan derajat anggota baik laki-laki maupun wanita harus dilaksanakan oleh koprasi.
6.      Pengelolaan koperasi harus ditangani oleh pengurus dan penyelengggara yang dipilih secara periodik.
7.      Sebagian tertentu dari sisa hasil uasaha atau keuntungan harus disishkan untuk kepentingan pendidikan.
8.      Keadaan neraca perusahaan harus diberitahukan kepada para anggota agar dapat mengadakan penilaian.

7. Kemukakanlah perbedaan dan persamaan anatara prinsipo Rochdale dengan prinsip koperasi yang tercantum UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992!

Jawab :
Persamaan:

·         Prinsip demokratis
·         Keanggotaan koperasi terbuka
·         Bunga atas modal terbatas
·         Pembagian surplus kepada anggota sejalan dengan jumlah pembelian.
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Usaha dan ketatalaksanaan besifat terbuka.
·          Swadaya, swakerta, dan swasembada, sebagai pencerminan dari prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Perbedaan:

Prinsip UU yang tidak terdapat di dalam prinsip Rochdale, yaitu;

·         Menyediakan dana cadangan untuk pendidikan tentang perkoperasian
·         Netral terhadap politik dan agama
·         Penjualan hanya atas barang yang murni atau tidak palsu
·         Perdagangan harus dilakukan secara tunai.

SUMBER  :
http://agrimaniax.blogspot.com/2010/07/pengertian-prinsip-koperasi.html