Rabu, 28 September 2011

koperasi


Sejarah Perkembangan Koperasi

Di indonesia tentu tidak asing lagi dengan kata kata koperasi di pikiran kita, koperasi adalah lembaga yang membantu untuk menyejahterakan anggota atau sekitarnya, Koperasi tentu tidak berdiri sendiri , ada sejarah nya berdirinya lembaga tersebut.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.

* BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)

a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:  Induk-induk koperasi

* Jumlah Koperasi Tiap Wilayah

Tumbuh dan berkembangnya koperasi dan UKM, tentu tidak lepas dari kualitas pengelolanya. Terkait dengan itu, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) telah memberikan pelatihan pada SDM koperasi. Untuk tahun anggaran 2010, Kemenkop dan UKM mengklaim telah melatih 4.035 SDM koperasi dan UKM. Sebagaimana dilansir Rakyat Merdeka online.
“Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, ke¬terampilan dan kemampuan SDM koperasi dan UKM melalui pen¬didikan kewirausahaan, kete¬rampilan teknis, baik teknis manajerial dan perkoperasian,” ujar Menkop dan UKM, Syarief Hasan.
Selain itu, dalam rangka pe¬numbuhan wirausaha baru di kalangan sarjana sebagai solusi pengurangan pengangguran dari kelompok masyarakat terdidik, Syarief juga mengklaim telah mensosialisasikan dan mem¬be¬kali kewirausahaan di kalangan sarjana yang belum memiliki pekerjaan. Caranya dengan mem¬berikan motivasi untuk menjadi wirausaha.
Sejauh ini, kata dia, program ter¬sebut telah diikuti 7.693 orang sar¬jana di 17 provinsi. Dari pe-serta yang ikut sebanyak 1.249 orang telah mengajukan proposal usaha. Dari jumlah proposal usaha yang diajukan itu, yang layak ditindaklanjuti sebanyak 582 proposal dan pencairan pin-jaman telah diberikan kepada 147 orang sarjana senilai Rp 3,86 miliar. Sisanya, 439 orang masih dalam proses untuk pem¬berian bantuan.
Selain itu, upaya untuk me¬numbuhkan wirausaha baru juga ditempuh melalui kegiatan pe-ngembangan tempat praktik keterampilan usaha (TPKU) pada Lembaga Pendidikan Pedesaan. Pada 2010 telah direalisasikan fasilitasi sarana pelatihan se¬banyak 200 unit TPKU yang tersebar di 28 provinsi.
Menurut Syarief, pada 2009, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 170.411 unit. Tapi per Juni 2010, koperasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,30 persen. Pasalnya, saat ini jumlah koperasi mencapai 176.033 unit. Sedangkan penyerapan tenaga kerja oleh koperasi meningkat 4,67 persen, yaitu dari 357.330 tenaga kerja pada 2009 menjadi 374.010 tenaga kerja pada Juni 2010.
“Pada periode yang sama, nilai permodalan koperasi meningkat 5,92 persen dari Rp 59,85 triliun pada 2009 menjadi Rp 63,39 triliun Juni 2010. Sementara nilai volume usaha dan perkiraan nilai sisa hasil usaha (SHU) koperasi sampai Juni 2010 sebesar Rp 69,30 triliun dan Rp 4,50 triliun,” papar Syarief.
Secara akumulatif, sejak 2006-2010 tercatat 53.716 unit koperasi telah dilakukan pengklasifikasian dan pemeringkatan koperasi. Rinciannya, tahun 2006 sebanyak 33.463 unit, tahun 2007 sebanyak 7.918 unit, tahun 2008 sebanyak 886 unit, tahun 2009 sebanyak 10.128 unit dan tahun 2010 sebanyak 1.321 unit. “Khusus tahun 2010, dari 1.321 unit yang telah dilakukan pemeringkatan, koperasi dengan predikat berkualitas sebanyak 60 unit dan cukup berkualitas seba¬nyak 1.261 unit,” jelasnya.
Menurut Syarief, program peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UKM dalam mewujudkan pem¬ber¬dayaan dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di ber¬bagai aspek kehidupan ekonomi. Tujuannya, agar Koperasi dan UKM memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlin¬dungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. [RM]

 sumber : google