Senin, 24 Desember 2012

Tulisan14 : Informasi Akuntansi Manajemen

Manfaat Informasi Akuntansi Manajemen


Akuntansi manajemen sebagai suatu tipe informasi dikelompokkan menjadi tiga, yaitu informasi akuntansi penuh, informasi akuntansi diferensial dan informasi akuntansi pertanggungjawaban.


Informasi akuntansi penuh (full accounting information) dapat mencakup informasi masa lalu maupun informasi masa yang akan datang. Informasi akuntansi penuh yang berisi informasi masa yang lalu bermanfaat untuk pelaporan informasi keuangan kepada manajemen puncak dan pihak luar perusahaan, analisis kemampuan untuk menghasilkan laba, mengetahui biaya yang telah dikeluarkan untuk suatu kegiatan, fdan penentuan harga jual dalam cost-type contract. Informasi akuntansi penuh yang berisi informasi masa yang akan datang bermanfaat untuk penyusunan program, penentuan harga jual normal, penetuan harga transfer, dan penentuan harga jual yang diatur dengan peraturan pemerintah.


Informasi akuntansi diferensial (differential accounting information) merupakan taksiran perbedaan aktiva, pendapatan dan biaya dalam alternatif tindakan tertentu dibandingkan dengan alternatif tindakan yang lain. Informasi akuntansi diferensial mempunyai dua unsur pokok yaitu merupakan informasi masa yang akan datang dan berbeda di antara alternatif yang dihadapi oleh pengambil keputusan. Informasi ini diperlukan oleh manajemen untuk pengambilan keputusan mengenai pemilihan alternatif tindakan yang terbaik di antara alternatif yang tersedia.


Informasi akuntansi pertanggungjawaban (responsibility accounting information) merupakan informasi aktiva, pendapatan dan biaya yang dihubungkan dengan manajer yang bertanggungjawab atas pusat pertanggungjawaban tertentu. Informasi ini dapat dijadikan dasar untuk menganalisis kinerja manajer dan sekaligus untuk memotivasi para manajer dalam melaksanakan rencana mereka yang dituangkan dalam anggaran mereka masing-masing. Informasi akuntansi pertanggungjawaban menekankan hubungan antara informasi keuangan dengan manajer yang bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pelaksanaannya sehingga informasi ini merupakan informasi yang sangat penting dalam proses pengendalian manajemen.
Trend yang Mempengaruhi Akuntansi Manajemen
Trend yang menyebabkan perubahan akuntansi manajemen diantaranya:
Kemajuan teknologi informasi
Implementasi Just-In Time (JIT) manufacturing
Meningkatnya tuntutan mutu
Meningkatnya diversifikasi, kompleksitas produk dan semakin pendeknya daur hidup produk
Diperkenalkannya computer-integrated manufacturing


Dampak Perkembangan Teknologi Informasi terhadap Kebutuhan Manajemen akan Informasi Akuntansi


Perkembangan teknologi informasi mempunyai dampak terhadap teknologi pembuatan produk, sejak saat didesain dan dikembangkan, diproduksi sampai pada pendistribusian ke konsumen. Selain itu, perkembangan teknologi informasi mempunyai dampak terhadap sistem pengolahan informasi akuntansi untuk memenuhi kebutuhan manajemen. Dampaknya antara lain:
Informasi biaya produk yang lebih cermat
Informasi biaya overhead yang cermat
Informasi biaya daur hidup produk

Sumber :http://blogelytekonomi.blogspot.com/2008/03/karakteristik-akuntansi-manajemen.html


Tulisan 13 : Definisi Merger

 
     Salah satu strategi untuk menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalahmelalui ekspansi baik dalam bentuk ekspansi internal maupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam perusahaan tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalambentuk penggabungan usaha (business combination). Penggabungan usaha dalam akuntansi ada tiga bentuk yaitu: konsolidasi, merger,akuisisi
Berikut ini berbagai macam definisinya
.
1. Beams dan Yusuf (2000)
 
menyatakan bahwa merger terjadi ketika sebuah perusahaanmengambil alih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan.Jadi, setelah merger perusahaan yang diambil alih dibubarkan, sedangkan perusahaan yang mengambil alih tetap beroperasi secara hukum sebagai satu badan usaha danmelanjutkan kegiatan perusahaan yang diambil alih.
 
2. Baridwan ( 199 2) dalam Hamid ( 1998)
 
menyatakan bahwamerger terjadi bila suatu perusahaan mengeluarkan saham untuk ditukarkan dengan seluruhsaham biasa perusahaan lainnya. Pemegang saham perusahaan yang diambil alih ini menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih, dan perusahaan yang diambil alih tidak lagimerupakan perusahaan yang berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari perusahaan yang mengambil alih.
 
3. Menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 22 tentang penggabungan badan usaha,
 
definisi akuisisi adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau denganmengeluarkan saham. Akuisisi  adalah bentuk pengambil alihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi sehingga mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih tersebut. Biasanya pihak pengakuisisi memiliki ukuran yang lebih besar dibanding dengan pihak yang diakuisisi.

Sumber : http://id.scribd.com/doc/60542157/Definisi-Merger-Dan-Akuisisi-Sherly

Tulisan 12 : Dasar Hukum Dan Pengertian Hukum Pajak

DASAR HUKUM PAJAK       Dalam hal pemungutan pajak, Undang-Undang Dasar 1945 menentukan pada pasal 23 A yang ,menyebutkan bahwa:’pajak & pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.’ Ketentuan undang-undang dibidang pajak diantaranya:
  1. Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan umum & Tata cara perpajakan. 
  2. Undang –Undang nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.
  3.  Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang & Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  4. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi & Bangunan.
  5. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
  6. Undang-Undang nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak 
  7. Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
  8. Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
  9. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas dan/ Bangunan.

PENGERTIAN HUKUM PAJAK
      Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).

Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah:
  • Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”. 
  • Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.                                                                                

Sumber : http://memahamipajak.wordpress.com/2011/05/01/dasar-hukum-perpajakan-di-indonesia/

Tulisan 11 : Sejarah Perpajakan Indonesia

        Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (negara).
        Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964.

       Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlaku mulai 1 November 1965. 


Sumber : http://ekonomikieta.blogspot.com/2009/05/sejarah-perpajakan-di-indonesia-secara.html

TUGAS 4a : Penulisan ilmiah

1. Jelaskan pernyataan berikut : “ masalah penelitian dapat bersumber dari penulis sendiri, orang lain dan buku referensi” - Penulis Sendiri : Dalam melakukan suatu penelitian, si peneliti atau penulis mencari topik atau masalah yang bersumber dari pengalaman, hal yang diketemukan di suatu tempat atau si peneliti melakukan obsevasi, wawancara dan kuesioner untuk data yang akan ditulisnya.
- Orang Lain : Dalam hal ini peneliti atau penulis mencari sumber masalah yang sudah ada atau yang sudah diteliti oleh ahli, pakar, ilmuwan dan praktisi. Dengan begitu si peneliti hanya menambahkan beberapa analisa yang belum dianalisa oleh para ahli, pakar, ilmuwan dan praktisi.
- Buku Referensi : Dalam melakukan suatu penelitian si peneliti atau penulis bisa mencari data dari buku - buku referensi atau literatur yang masih berkaitan dengan topik penelitian atau penulisan si peneliti atau penulis.

2. Contoh 2 (dua) topik permasalah yang menarik anda dan anda rencanakan untuk topik PI/skripsi !
 

1) Pengaruh metode cash to accural basic,terhadap pengeluaran negara
2) Pentingnya pengetahuan sumber dana tentang kemajuan ekonomi masyarakat

TUGAS 4 : Kalimat Efektif dan Kalimat tidak efektif

  1.  Kalimat Tidak Efektif
        Kalimat tidak efektif adalah kalimat yang tidak memiliki atau mempunyai sifat-sifat yang terdapat pada kalimat efektif.

Contoh Paragraf yang terdapat kalimat tidak efektif :

       Febrian rajin bekerja agar supaya dapat mencukupi kebutuhan hidup dia dan adiknya. Sejak dari usia delapan tahun ia telah ditinggalkan ayahnya. Dia bekerja sebagai pelayan di sebuah toko. Tetapi dia  harus merubah kebiasaan yang buruknya bangun siang. Karena kebiasaanya itu, Febrian diperingati oleh bossnya agar tidak mengulangi perbuatannya.

    2.   Kalimat Efektif

         Kalimat efektif adalah kalimat yang dapat mewakili gagasan pembicara atau penulis serta dapat diterima maksudnya/arti serta tujuannya seperti yang di maksud penulis /pembicara. Kalimat efektif juga merupakan kalimat yang padat, singkat, jelas, lengkap, dan dapat menyampaikan informasi secara tepat.

Contoh Paragraf yang terdapat kalimat efektif :

      Kampus kami terletak di depan kantor BNN. Dikampus kami sedang diadakan kelas umun yang di hadiri oleh bapak presiden RI. Acara tersebut dihadiri oleh para pemimpin dan staff kampus. Para mahasiswa serentak berdiri setelah mengetahui bahwa presiden RI datang. Pembahasan yang dikemukakan beliau sangatlah menarik yaitu cara membangun karakteristik mahasiswa.

TUGAS 3 : Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi dan Sebab Akibat


Generalisasi adalah penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili
Contoh :
  1.  Pemerintah telah menjadikan Pulau Komodo sebagai habitat pelestarian komodo. Di Ujung Kulon, pemerintah mebuat cagar alam untuk pelestarian badak bercula satu. Selain itu, sejumlah Undang-Undang dibuat untuk melindungi hewan langka dari incaran pemburu. Banyak cara yang telah dilakukan pemerintah untuk melestarikan hewan-hewan langka.
 
Analogi  adalah penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya. Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan.
Contoh :
  1. Para atlet memiliki latihan fisik yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur. Demikian juga dengan tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat. Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus memiliki fisik dan mental yang kuat.

Paragraf hubungan sebab akibat (hubungan kausal) adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.
Contoh : Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.