Senin, 15 November 2010

PERSONALIA


PERSONALIA
PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI

a.      Macam/jenis personalia
*  Tenaga eksklusif : merupakan tenaga ahli. Mempunyai 2 tugas pokok yaitu mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan 2 fungsi organik manajemen.
 * Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil. Ada 3 golongan yaitu
- tenaga terampil (skilled labor),
- tenaga setengah terampil (semi skilled labor), dan
- tenaga tidak terampil (unskilled labor).
b.      Sumber Tenaga Kerja
* Dari dalam perusahaan : dari promosi kenaikan pangkat atau transfer pemindahan dari bagian lain di dalam perusahaan.
* Teman-teman Para Karyawan
*  Lembaga Penempatan Tenaga Kerja : yaitu Kantor Penempatan Tenaga Kerja.
*  Lembaga Pendidikan : dengan memberikan beasiswa dan meminta langsung ke lembaga pendidikan tersebut.
5. Masyarakat Umum : dengan cara memasang iklan.
  • Seleksi TenagaKerja
1. Penentuan Jenis (kualitas) Tenaga Kerja
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
a. Analisa beban kerja.
b. Analisa tenaga kerja.
3. Proses Seleksi
            Tahap-tahapannya :
*Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk.
*Wawancara pendahuluan
*Psycho-test : aptitude test (menguji sikap seseorang), achievement test (manguji bakat seseorang), interest test (menguji minat seseorang), personality test (meguji kepribadian), dan IQ test (intelegensia quontient).
*Wawancara lanjutan
*Pengujian referensi
*Pengujian kesehatan
*Masa orientasi
  • Pengembangan Karyawan
Terdapat 2 metode : yaitu dilaksanakan didalam dan oleh perusahaan sendiri dan dilaksanakan diluar perusahaan dan oleh lembaga lain.
  • Kompensasi
Dapat berupa upah (untuk buruh) atau gaji (untuk karyawan). Dalam masalah pengupahan ini,ada 3 macam teori:
a. Teori pasar : tingkat upah ditentukan dari kekuatan oleh kekuatan penawaran dan permintaan tenaga kerja.
b. Teori standard hidup : memberikan jaminan kepada buruh untuk hidup layak.
c. Teori kemampuan untuk membayar : didasarkan pada kemampuan perusahaan.
  • Faktor faktor yang mempengaruhi tingkat upah
a)      Pasar tenaga kerja
b)      Tingkat upah yang berlaku didaerah yag bersangkutan
c)      Tingkat keahlian yang diperlukan
d)      Situasi laba perusahaan
e)      Peraturan pemerintah
  • Metode Pengupahan
Upah langsung (straight salary)
Gaji (wage)
Upah satuan (piece work)
Komisi
Premi shift kerja (shift premium)
Tunjangan tambahan (fringe benefit)
  • Upah Intensif
Karakteristiknya adalah harus menunjukan pengharagaan kepada karyawan atas produktivitas mereka, harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif per karyawan, tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi rendah.
            Macam-macam Bentuk Upah Intensif
1. Full Participation Plan : upah intensif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka,dapat menghasilkan produksi tambahan.
2. Group Intensif Plan : diberikan jika terbukti mereka dapat menunjukan hasil yang menguntungkan.
HUBUNGAN PERBURUHAN
  • Hubungan Perburuhan Pancasila
Terjadi karena antara buruh disatu pihak dan manajemen dilain pihak,saling membutuhkan satu sama lain. Buruh/karyawan harus diperlakukan sebagai manusia seutuhnya dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Bila terjadi adanya ketidaksepakatan, buruh dapat melakukan boikot, pemogokan, penghasutan, dan memperlambat kerja.
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Untuk mengatasi masalah antara pihak manajemen dan pihak buruh.
             Hak-hak buruh :
  1. Besarnya gaji/upah minimal yang harus diterima buruh beserta kenaikannya.
  2. Tunjangan-tunjangan yang harus diterima.
  3. Hak untuk mendapat santunan kecelakaan di tempat kerja.
  4. Hak untuk mendapatkan promosi dengan system penilaian yang adil.
  5. Hak untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan melalaui program training
  6. Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar atas kemauan sendiri.
  7. Besarnya pesangon.
            Kewajiban buruh :
  1. Datang kerja tepat pada waktunya
  2. Menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi
  3. Berusaha meningkatkan produktivitas
  4. Mengikuti peraturan
  5. Berusaha unutk melakukan penghematan
  6. Menyumbang gagasan-gagasan
  7. Bekerja sesuai deskripsi jabatan
Hak Penguasa :
  1. Hak untuk mengevaluasi kerja karyawan
  2. Hak menentukan/memilih/seseorang yang dianggap baik untuk menjadi pimpinan
  3. Hak untuk menegur/mengarahkan
  4. Hak member promosi dan devisi kepada karyawan
  5. Hak untuk memecat sesuai prosedur yag berlaku
Kewajiban Pengusaha :
  1. Memberi semua hak karyawan yang telah disepakati
  2. Memperlakukan semua karyawan secara adil
  3. Memberikan fasilitas-fasilitas kepada karyawan
  • Macam-macam Perjanjian Kerja
  1. Closed shop agreement : hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang telah bergabung dalam perserikatan.
  2. Union shop agreement : mengharuskan pekerja menjadi anggoa serikat dalam periode waktu tertentu sesudah mereka kerja.
  3. Open shop agreement : member kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.
  • Penyelesaian Konflik dalam Hubungan Kerja
  1. Diselesaikan oleh mandor (foreman) sebagai wakil perusahaan.
  2. Bila masih tidak dapat diselesaikan,maka dilanjutkan ke tingka yang lebih tinggi,antara kepala bagian dengan wakil buruh.
  3. Bila masih terjadi kemacetan, dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu manajer dan wakil serikat buruh.
  4. Bila belum selesai juga, dibawa ke perundingan antara wakil perusahaan dan wakil buruh dengan penengah.
  5. Bila belum terselesaikan juga, maka penyelesaian tahap terakhir dilakukan oleh dewan arbitrasi.
  • Perantara dalam Pemecahan Konflik
  1. Konsiliasi : mempertemukan kedua belah pihak antara buruh dengan pengusaha untuk membahas masalah yang mereka hadapi.
  2. Mediasi : mediator hanya sebagai pemberi saran-saran kepada kedua belah pihak.
  3. Arbitrasi : bersifat mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum.
Macam-macam arbitrasi:
  1. Arbitrasi sukarela (voluntary arbitration) : dengan sukarela kedua belah pihak membawa masalah tersebut kepada Arbitrator.
  2. Arbitrasi paksaan (compulsory arbitration) : merupakan suatu keharusan.
  3. Arbitrasi otomatis (automatic arbitration) : setiap kali masalah yang tidak terselasaikan langsung dibawa kepada Arbitrator.
  • Lembaga-lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE
Bipartite : setiap masalah yang timbul merupakan tanggung jawab kedua belah pihak dan harus diselesaikan sendiri.
Tripartite : setiap masalah yang timbul merupakan tanggung jawab buruh,pengusaha,dan masyarakat.
  • Mencegah Konflik
  1. Melaksanakan lembaga keluhan (grievance) dengan baik : menampung keluhan-keluhan yang disampaikan buruh dan berusaha mengatasinya dengan tuntas.
  2. Mengadakan survey gairah kerja (morale) secara rutin : mencari sebab-sebab keresahan yang akan menyebabkan turunnya gairah kerja dan berusaha memperbaikinya.
  3. Menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan (guidance and counseling)
  4. Mengikut-sertakan buruh dalam pengambilan keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar