Sabtu, 12 Maret 2011

TUGAS 2

PEMBANGUNAN EKONOMI

TEORI STRATEGI PEMBANGUNAN

- PENGERTIAN PEMBANGUNAN
Istilah pembangunan ekonomi (economic development) biasanya dikaitkan dengan perkembangan ekonomi di Negara-negara berkembang. Sebagaian ahli ekonomi mengartikan istilah ini adalah economic development is growth plus change-yaitu pembangunan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh perubahan dalam struktur dan corak kegiatan ekonomi. Dengan kata lain, dalam menggartikan istilah pembangunan ekonomi, ahli ekonomi bukan saja atertarik kepada masalah perkembangan pendapatan nasional riil, tetapi juga kepada modernisasi kegiatan ekonomi, misalnya kepada usaha merombak sektor pertanian yang tradisional, masalah mempercepat pertumbuhan ekonomi dan masalah perataan pembagian pendapatan. Perbedaan penting lainnya adalah : dalam pembangunan ekonomi tingkat pendapatan per kapita terus-menerus meningkat, sedangkan pertumbuhan ekonomi belum tentu diikuti oleh kenaikan pendapatan per kapita.
Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses yang bertujuan untuk menaikkan produk domestic bruto suatu Negara atau daerah dalam jangka panjang. Kenaikan PDB tersebut lebih besar daripada tingkat pertumbuhan penduduk. Singkatnya, pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang bertujuan untuk menaikkan PDB suatu Negara atau daerah melebihi tingkat pertumbuhan dalam jangka panjang.
Di dalam pembangunan ekonomi, kenaikan pendapatan masyarakat diikuti pula oleh perubahan dalam struktur social dan sikap masyarakat. Selain kenaikan pendapatan, tujuan pembangunan ekonomi perbaikan lembaga pemerintah, perbaikan sikap, dan usaha memperkecil jurang pemisah antara sikaya dan simiskin.
Menurut Profesor Dudley Seers, suatu perkembangan ekonomi dikatakan berhasil apabila pendapatan per kapita masyarakat meningkat (kemiskinan berkurang), tingkat pengganguran berkurang, dan kesenjangan social mengecil.

STRATEGI PEMBANGUNAN INDONESIA

PROPERNAS telah memilih lima prioritas pembangunan nasional. Prioritas pembangunan nasional tersebut sebagai berikut.
- Membangun system politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan.
- Mewujudkan supremasi hokum dan pemerintahan yang baik.
- Mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan yang berdasarkan system ekonomi kerakyatan.
- Membangun kesejahteraan rakyat serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan ketahanan budaya
-Meningkatkan pembangunan daerah.
Adapun strategi pembangunan Indonesia yang lainnya adalah sebagai berikut :
1. Kampanye Cinta Produk Indonesia
2. Ekspansi Ekonomi ke Luar Negeri
3. Industri Strategis
4. Money Market
5. Tax
6. TBA TBB
7. Lembaga Pendukung Negara


- SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA

Amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 1999-2002 menyebabkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan. Beberapa dampaknya dihapuskannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diterapkannya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan tidak berlakunya lagi GBHN dan penerapan otonomi daerah, maka dibentuklah UUNo.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. System perencanaan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. System ini dilaksanakan oleh unsure penyelenggara pemerintah di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.

1.Asas dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 UU No.25 Tahun 2004, system Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggara Negara. Adapun asas umum penyelenggaraan Negara tersebut adalah sebagai berikut :
-Asas kepastian umum
- Asas terti penyelenggaraan Negara
- Asas kepentingan umum
- Asas keterbukaan
- Asas proposionalitas
- Asas professional
- Asas akuntabilitas

2.Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional
Perencanaan pembangunan nasional terdiri dari empat tahap, yaitu sebagai berikut.
- Penyusunan rencana
Pertama, menyiapkan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Kedua, masing-masing instasi pemerintah menyiapkan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Ketiga, melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Keempat, menyusun rancangan akhir rencana pembangunan.
- Penetapan Rencana
Tahap ini bertujuan untuk menetapkan rencana yang telah dibuat menjadi sebuah produk hokum, sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya.
- Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Pengendalian dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertujuan dalam rencana.
- Evaluasi pelaksanaan rencana
Evaluasi pelaksanaan rencana dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi yang tersedia.

3.Pola Perencanaan Pembangunan Nasional
Perencanaan pembangunan nasional memiliki pola sebagai berikut.
a.Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
RPJP merupakan dokumen perencanaan untuk periode dua puluh tahun. RPJP terdiri dari RPJP nasional dan RPJP daerah.
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
RPJM merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima tahun. RPJM terdiri dari RPJM nasional dan RPJM daerah. RPJM nasional disusun oleh menteri dan ditetapkan berdasarkan keputusanpresiden, sedangkan RPJM daerah disusun oleh Kepala Bappeda dan ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah.
c.Rencana Pembangunan Tahunan (RPT)/Rencana Keja Pemerintah (RKP)
RPT/RKP merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun. RPT/RKP terdiri dari RPT/RKP nasional dan RPT/RKP daerah. RPT/RKP nasional disusun oleh Menteri dan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden, sedangkan RPT/RKP daerah disusun oleh Kepala Bappeda dan ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah. Selain itu, RPT/RKP nasional merupakan pedoman dan penyusunan RAPBN, sedangkan RPT/RKP daerah merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD.


RENCANA PEMBANGUNAN INDONESIA

Dalam RPJPN tersebut telah ditetapkan bahwa visi pembangunan adalah “Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur”. “Mandiri” artinya mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri. “Maju” dapat diukur dari kualitas SDM, tingkat kemakmuran, kemantapan sistem dan kelembagaan politik dan hukum. Sedangkan “Adil” dicerminkan oleh tidak adanya diskrimasi dalam bentuk apapun, baik antar individu, gender, maupun wilayah. Sementara “Makmur” dapat diukur dari tingkat pemenuhan seluruh kebutuhan hidup.
Di berbagai negara, seperti Cina, tingkat kemakmuran bisa dikelompokkan menjadi 4, yang indikatornya adalah rasio pengeluaran untuk makanan dari total pengeluaran. Apabila rasio pengeluaran untuk makanan diatas 60% dari total pengeluaran, maka komunitas tersebut tergolong “miskin”. Apabila rasionya antara 50% - 60% dari total pengeluaran, maka komunitas tersebut tergolong “hampir miskin” atau “hanya cukup makan dan pakaian”. Apabila rasionya antara 40% - 50%, maka komunitas tersebut tergolong “relatif makmur”. Sedangkan bila rasionya sudah dibawah 60% dari total pengeluaran, maka komunitas tersebut tergolong “makmur”. Mengacu kepada tolok ukur diatas, sebenarnya masing-asing kita dapat mengira-ngira sendiri termasuk golongan yang mana.
Sebagai informasi, rasio mengeluaran penduduk Cina untuk makanan dari total pengeluaran pada tahun 1978 adalah 57,5% di pedesaan dan 67,7% di perkotaan. Angka tersebut turun menjadi 43,0% di pedesaan dan 35,8% di perkotaan pada tahun 2006 (Bahan Seminar on Economic Administration for Asian Countries, 2008). Artinya penduduk Cina di pedesaan pada saat ini telah relatif makmur, dan di perkotaan sudah makmur.
Selanjutnya, bagaimana di Indonesia ? Dalam RPJPN 2005 – 2025 juga telah ditetapkan misi pembangunan sebagai berikut :
Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila.
Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.
Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu.
Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan.
Mewujudkan Indonesia asri dan lestari.
Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional.
Untuk mencapai misi tersebut, telah ditetapkan pula 4 tahapan pembangunannya, yaitu :
Dalam RPJMN 1 (2005 – 2009) dilakukan penataan kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
RPJMN 2 (2010 – 2014) ditujukan untuk memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan iptek, dan memperkuat daya saing perekonomian.
Sedangkan target dalam RPJMN 3 (2015 – 2019) adalah memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek.
Pada tahapan terakhir, RPJMN 4 (2020 – 2024) diharapkan terwujudnya masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh belandaskan keunggulan kompetitif.
Dalam pembangunan daya saing bangsa, RPJPN 2005 – 2025 menetapkan arahnya sebagai berikut :
Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Penguatan perekonomian domestik dengan orientasi dan berdaya saing global.
Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan iptek.
Pembangunan sarana dan prasarana yang memadai dan maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar