Jumat, 14 Oktober 2011

tujuan dan fungsi koperasi


TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI

  Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset - aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
 Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.    Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit),
2.    Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), dan
3.    Meminimumkan biaya (minimize profit).
    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).        Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

   Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut :
·         Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·         Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·         Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
     
Kegiatan Usaha Koperasi
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
1.    Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.    Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
1.    Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a.    unit usaha simpan pinjam,
b.    perdagangan umum,
c.    perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya,
d.    kontraktor dan konsultan bangunan,
e.    penerbitan dan percetakan,
f.     agrobisnis dan agroindustri,
g.    jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan,
h.    jasa telekomunikasi umum,
i.      jasa teknologi informasi,
j.      biro jasa,
k.    jasa pengiriman barang,
l.      jasa transportasi,
m.   jasa pemasaran umum,
n.    jasa perbaikan kendaraan dan elektronik,
o.    jasa pengembangan dan konsultan olahraga,
p.    event organizer,
q.    kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK),
r.     klinik kesehatan dan apotek, dan
s.    desain grafis dan galeri seni.
2.    Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
3.    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4.    Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
5.    Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

SUMBER :
google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar