Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1. Prinsip Etika Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia
1) Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka
3) Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik,
Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
1) Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
2) Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
3) Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
4) Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam
reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
5) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
2. Aturan Etika
1) Independensi, Integritas,
Obyektivitas
· Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
· Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya
kepada pihak lain.
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
· Standar Umum
a) Kompetensi profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan keseksamaan
profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data relevan yang memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang
layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
· Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut,
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
1) Membebaskan anggota KAP
dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap
standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2) Mempengaruhi kewajiban
anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Melarangrevi ew praktik
profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) Menghalangi anggota dari
pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin
anggota.
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
· Anggota wajib memelihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
· Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement)
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
· Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai.
Perikatan Atestasi
· Akuntan publik tidak diperkenankan
mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali
apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
· Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
· Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
sumber: http://raveltglory.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar