Jumat, 28 Desember 2012

Tulisan 19 : 10 Standar Auditing

Standar Auditing yang berlaku umum ( Standar Auditing yang ditetapkan IAI)

     Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggungjawab profesionalnya. Standar-standar ini merupakan dan meliputi pertimbangan mengenai kualitas professional mereka seperti keahlian dan independensi, persyaratan dan pelaporan serta bahan bukti.
Pedoman utama adalah sepuluh standar auditing atau 10 generally auditing standards. Sejak disusun oleh American Institute of Certified Public Accountant (AICPA) tahun 1947 dan diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak 1973 dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (SA-IAI) kecuali untuk perubahan-perubahan kecil, namun bentuknya tetap sama. Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh auditor tetapi menggambarkan suatu kerangkan (framework) sebagai landasan interpretasi oleh AICPA atau IAI. Ke 10 standar tersebut adalah

Standar Umum
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalisnya dalam cermat dan seksama.

Standar Pekerjaan Lapangan
  1.   Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan , asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang harus dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar Pelaporan
  1.   Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Laporan audit harus menunjukkkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
  4. Laporan audit harus memuat suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar