Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan
pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada
pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja
sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat
di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini
dapat dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan
(negara).
Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran
(barang), yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951
Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan
pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini
disebut “Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari
Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan
tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan
ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan
Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964.
Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlaku mulai 1 November 1965.
Sumber : http://ekonomikieta.blogspot.com/2009/05/sejarah-perpajakan-di-indonesia-secara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar